Balikpapan – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balikpapan, Agus Salim, memberikan arahan kepada seluruh Tahanan Baru terkait program Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) dan Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia). Dalam arahannya, Agus Salim menekankan pentingnya pemahaman yang baik tentang bantuan hukum gratis yang tersedia. Rabu (26/06/2024).
"Kami menyediakan bantuan hukum gratis melalui Posbakumadin. Jangan sampai kalian teriming-imingi bantuan hukum yang aneh-aneh dari pihak luar. Tetap tenang dan jangan panik dalam menghadapi masalah hukum kalian, " ujar Agus Salim.
Baca juga:
Dewan Pers Adakan UKW di Bukittinggi
|
Selain itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Luby Lukman, turut menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban Tahanan dan Narapidana. Luby Lukman menekankan agar setiap Tahanan memahami hak-hak mereka dan menjalankan kewajiban dengan baik selama menjalani masa tahanan.
"Memahami hak dan kewajiban kalian sangat penting. Ini akan membantu kalian dalam menjalani masa tahanan dengan lebih baik dan terhindar dari masalah yang tidak perlu, " kata Luby Lukman.
Dengan adanya arahan ini, diharapkan seluruh Tahanan dapat lebih memahami dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia serta menjalani masa tahanan dengan baik dan teratur.