BALIKPAPAN - Dalam rangka mengurangi angka overcrowded, Rutan Kelas IIB Balikpapan lakukan pemindahan sebanyak 51 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas IIA Balikpapan, Jum’at, (31/05/2024).
Sebelum dipindahkan, para WBP menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengurusan administrasi berkas di bagian Registrasi. Proses pemindahan dilakukan menggunakan kendaraan Transpas Rutan Balikpapan dengan pengawalan ketat dari petugas Rutan.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah angka overcrowded di dalam Rutan serta mengurangi risiko gangguan keamanan dan ketertiban. "Pemindahan ini juga bertujuan agar para WBP bisa mendapatkan pembinaan yang lebih baik, karena fungsi utama Rutan adalah sebagai tempat penahanan. Untuk pembinaan yang lebih lengkap, maka pemindahan ini diperlukan, " ungkap Agus.
Kepala Rutan Balikpapan bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Luby Lukman menyempatkan memberikan arahan singkat dan doa sebelum melepas keberangkatan para Warga Binaan.Dalam arahannya, Agus Salim menekankan pentingnya menjaga sikap positif dan semangat untuk berubah. Ia berharap para WBP dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan mengambil manfaat dari program pembinaan yang lebih intensif di Lapas Kelas IIA Balikpapan. "Jadikan pemindahan ini sebagai langkah awal menuju kehidupan yang lebih baik dan lebih bermakna, " pesan Agus.